Bakor KAN Dikadukan ke Polres Pasaman Barat, Ini Pemicunya
Disebutkan, keberadaan Bakor KAN tidak memiliki payung hukumnya dan bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang KAN.
Selaku penyantun LKAAM Pasaman Barat, Baharuddin pun tak pernah mengakui keberadaan lahirnya Bakor KAN Pasaman Barat.
Sementara, Ketua Bakor KAN Pasaman Barat, Drs Nazar Ikhwan Imbang Langik yang dihubungi melalui sambungan whatsapp via telepon selulernya, tidak menjawab. Pesan konfirmasi yang dikirim, juga tak dibalas. (pl1)
Baca juga: Baharuddin Terpilih Aklamasi Pimpin PAN Pasbar
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat