Puluhan Minol Golongan B Diamankan Satpol PP Padang
PADANG (8/7/2022) -- Personel Satpol PP Padang, amakan minuman beralkohol (Minol) golongan B dari dua tempat di Kota Padang pada penertiban yang digelar Jumat dinihari. Penjualnya ditenggarai melanggar Perda No 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
Puluhan botol Minol Golongan B ini diamankan di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara dan di Jalan M Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji.
"Hari ini kita dapati Minol golongan B, dijual pemilik tanpa menggunakan izin. Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol Minol kita amankan ke Mako," terang Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy.
Dia memastikan, setiap pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol, harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
"Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik di aplikasi OSS (online single submission) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), agar legalitas usahanya diakui pemerintah," tegas Deni Harzandy. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya