Sengketa Informasi Publik Syarif Hasan dan Pemkab Agam Damai

Jumat, 01 Juli 2022, 19:31 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Sengketa Informasi Publik Syarif Hasan dan Pemkab Agam Damai
Ketua Majelis Komisioner, Nofal Wiska didampingi anggota majelis komisioner, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi, dengan Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra, Jumat di ruang sidang KI Sumbar.

PADANG (1/7/2022) - Sengketa informasi publik antara Syarif Isran sebagai pemohon dengan termohon Sekda Agam akhirnya sepakat damai. Dalam sidang ini, Sekda Agam memberikan kuasa pada Kabag Hukum, Oyong Liza.

"Kedua pihak dimediasi sudah bersepakat damai, dengan mediator Tanti Endang Lestari. Hal ini sesuai Perki No 1 Tahun 2013, keputusan mediasi dibacakan majelis komisioner pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Komisioner, Nofal Wiska, Jumat (1/7/2022) di ruang sidang KI Sumbar.

Sengketa informasi publik terjadi setelah Syarif Isran, mengajukan permohonan informasi dana keberatan informasi pada atasan PPID Utama Pemkab Agam, tentang data kependudukan di Disdikcapil.

"Saya minta data kependukan kepad Disdukcapil tapi tidak diberi," ujar Syarid Isran.

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

Oyong liza selaku kuasa di sidang penyelesaian sengketa informasi publik, kukuh mengatakan informasi diminta tidak bisa diberikan.

Tapi, di forum mediasi akhirnya para pihak sepakat damai, Pemkab Agam bersedia memberikan data ceklist setelah dilakukan pengecekan Disdukcapil terkait daftar nama penduduk yang menguasai lahan apakah warga Agam atau tidak.

"Kesepakatan mediasi kita bacakan putusannya siang ini, sifatnya final dan mengikat, putusan ini harus ditindaklanjuti termohon 14 hari kerja sejak putusan diterima para pihak."

"Regsiter sengketa antara Syarif Isran dengan Atasan PPID Utama Pemkab Agam selesai," ujar Nofal yang juga Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar didampingi anggota majelis komisioner, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi, dengan Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

Sedangkan pada sidang kedua Jumat siang, antara Rion Satya dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi berlangsung dengan agenda pembuktian.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI