Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijah 1443H Jumat Besok, Ini Niat Puasa dan Keutamaan Amalan Sunnahnya
JAKARTA (30/6/2022) - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat (1/7/2022). Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada Ahad (10/7/2022).
"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022," tutur Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi dalam siaran pers yang diterima usai Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Rabu siang.
"Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022," imbuh Zainut Tauhid.
Ia menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat.
Baca juga: KEJARI PESSEL Rakor PAKEM dengan Kemenag
Menurutnya, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.
"Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," jelasnya.
Dengan adanya kepastian tanggal 1 Dzulhijjah, dalam Kitab Durratun Nashihin sebagian ulama mengatakan bahwa jika seseorang memuliakan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan puasa, maka Allah akan memuliakan dengan 10 kemulian sebagai berikut:
- 1. Keberkahan dalam umur
- 2. Tambahan harta
- 3. Dosa-dosa dihapus
- 4. Kebaikan dilipatgandakan
- 5. Mudah dalam menghadapi sakratul maut
- 6. Kuburan bercahaya
- 7. Amal timbangan berat nanti dihari kiamat
- 8. Selamat dari siksa neraka
- 9. Keluarganya dilindungi
- 10. Ditempatkan di surga yang tinggi.
Ada tiga jenis puasa sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah, untuk dikerjakan pada 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah.
Baca juga: Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
Tentunya puasa ini berbeda dengan pelaksanaan puasa pada bulan Ramadhan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024