Potensi Ekonomi Kreatif di Siaran Digital, Dasrul: Lindungi Kearifan Lokal dengan Perda Penyiaran
PADANG (13/6/2022) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Dasrul menilai, lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang Penyiaran, akan dapat membantu lembaga penyiaran dalam menyajikan konten lokal dengan porsi 10% dari total siaran.
"Juga akan membangun lembaga penyiaran dalam isi konten siaran yang diharapkan dapat bekerjasama dengan konten kreator ataupun sineas di Sumatera Barat," ungkap Dasrul seputar rencana pengajuan Ranperda Penyiaran yang akan diinisasi KPID Sumbar, Senin.
Dikatakan Dasrul, media elektronik diera digital, akan mempunyai pengaruh yang besar dalam membentuk karakter dan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, perlu diatur lewat Perda Penyiaran.
"Perda penyiaran, juga akan mengatur kegiatan bersama antara Pemerintah daerah dan KPID Sumbar dalam menyelenggarakan literasi media, untuk membangun masyarakat yang sadar media," terang Dasrul.
Baca juga: KPID Sumbar Studi Tiru Perda Penyiaran ke Lampung, Ini Saran yang Diberikan
"Juga akan menumbuhkan partisipasi masyarakat terlibat bersama mewujudkan siaran sehat, berkualitas dan bermartabat di Sumatera Barat," tambah dia.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir menilai, usulan Perda Penyiaran sebagai tindaklanjut UU No 32 Tahun 2002, layak untuk segera ditindaklanjuti.
"Dengan adanya Perda Penyiaran, akan memperkuat sistem pengawasan KPID Sumbar sekaligus menciptakan lapangan kerja di dunia penyiaran di Sumbar," ungkap Maigus.
"Saya juga ingin lihat konteks teknis terkait Perda. Sejauh mana bisa direalisasikan, karena saya tidak ingin perda ini jadi normatif saja nanti," jelas Maigus.
Baca juga: Perda Penyiaran Lokal, Ketua KPI Pusat: Itu Wajib Ada di Daerah
Maigus juga akan membawa pokok permasalahan ini dalam agenda rapat untuk melihat Perda Penyiaran ini dapat mencakup regulasi kabupaten kota atau menjadi payung hukum.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024