Dua Pelaku Judi Online Dibekuk Polsek Kinali
PASAMAN BARAT (12/6/2022) - Dua tersangka judi jenis roulette 1 online dengan mempergunakan uang sebagai taruhan diamankan Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kinali, Ahad.
"Kedua tersangka, S (30) dan RS (26) yang merupakan Durian Timbarau Jorong VI Koto Utara Nagari Kinali, diamankan sekira pukul 03.00 WIB," ungkap Kapolsek Kinali, AKP Defrizal.
Dikatakan AKP Derizal, barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merek Oppo A3S warna merah dan uang tunai sebesar Rp70 ribu. "Pelaku menggunakan aplikasi online di handphone android dalam bertaruh," ungkap dia.
Pelaku akan dijerat Pasal 303 Ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke -1, ke -2 KUHP Jo Undang Undang No 7 Tahun 1974 tentang Perjudian. (pl1)
Baca juga: Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Terpadu Berantas Judi Online
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Sosper RPPLH di Panti, Suharjono: Wujudkan Harmonisasi Masyarakat dengan Lingkungan
- Sosper No 3 Tahun 2023, Syamsul Bahri: Tingkatkan Produksi Tanpa Korbankan Lingkungan
- Pilkada Pasbar 2024, Petahana Hamsuardi Mendaftar ke PKB
- Sekda Pasbar Pimpinan Rapat Persiapan Penilaian Lomba PKK Berprestasi Tingkat Provinsi
- Razia Kasat Mata Satlantas Polres Pasbar, 113 Kendaraan Ditindak