Dua Pelaku Judi Online Dibekuk Polsek Kinali
PASAMAN BARAT (12/6/2022) - Dua tersangka judi jenis roulette 1 online dengan mempergunakan uang sebagai taruhan diamankan Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kinali, Ahad.
"Kedua tersangka, S (30) dan RS (26) yang merupakan Durian Timbarau Jorong VI Koto Utara Nagari Kinali, diamankan sekira pukul 03.00 WIB," ungkap Kapolsek Kinali, AKP Defrizal.
Dikatakan AKP Derizal, barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merek Oppo A3S warna merah dan uang tunai sebesar Rp70 ribu. "Pelaku menggunakan aplikasi online di handphone android dalam bertaruh," ungkap dia.
Pelaku akan dijerat Pasal 303 Ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke -1, ke -2 KUHP Jo Undang Undang No 7 Tahun 1974 tentang Perjudian. (pl1)
Baca juga: Judi Online Jangkiti Remaja hingga Intelektual, Ini Usulan Rahmat Saleh untuk Pemberantasan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat