UU TPKS Disosialisasikan ke OPD Pemko Bukittinggi

Rabu, 25 Mei 2022, 11:11 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
UU TPKS Disosialisasikan ke OPD Pemko Bukittinggi
Kadis P3APPKB Bukittinggi, Taty Yasmarni

BUKITTINGGI (24/5/2022) - Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Bukittinggi menggelar acara sosialisasi, koordinasi dan komitmen tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak.

Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Balai Kota Bukittinggi, Selasa dihadiri sejumlah OPD yang ada dilingkungan pemerintah kota (Pemko) Bukittinggi.

Kadis P3APPKB Bukittinggi, Taty Yasmarni mengatakan, sosialisasi, koordinasi dan komitmen, adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi Dinas P3APPKB.

"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dengan cara menugaskan kader-kader di lapangan seperti, kelompok dasawisma tersebar di kelurahan yang ada di Bukittinggi," ucapnya.

Baca juga: Erman Safar Kembalikan Berkas Bacalon Wako Bukittinggi ke Partai Nasdem

"Kami juga bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK untuk mensosialisasikan tentang pentingnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perlindungan Perempuan dan Anak," ujarnya.

Dengan kegiatan ini, ia berharap, ke depannya ada perubahan serta pengurangan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak di Bukittinggi.

Kabid P2KPA, Yenni Astuti menyampaikan, laporan tentang kasus TPKS terjadi kenaikan kasus pada 2020 sampai 2021 hampir 50 persen.

"Kemungkinan besar kasus ini terjadi berdasarkan faktor ekonomi. Pandemi covid19 terjadi 2 tahun belakangan, mungkin salah satu faktor," paparnya.

Baca juga: Pilkada Bukittinggi 2024, Erman Safar Antarkan Berkas Pencalonan ke Partai Demokrat

Disampaikan, agar kasus turut sangat diperlukan sekali pengetahuan Undang-undang perlindungan anak disosialisasikan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: