UU TPKS Disosialisasikan ke OPD Pemko Bukittinggi
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kota Bukittinggi, memaparkan tentang UU TPKS No 12 Tahun 2022 yang baru saja disahkan pemerintah pusat pada 9 Mei 2022.
UU TPKS merupakan poin terpenting terhadap penangan Kekerasan seksual berorientasi pada korban (substansi pada pasal 3 UU TPKS).
Menjangkau penanganan kekerasan seksual dalam UU lain, kemudahan pelaporan, hak perlindungan korban dan dana restitusi bagi korban. (ham)
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana