Jaringan Pengedar Sabu Senilai Rp62,1 Miliar Diungkap Polres Bukittinggi
BUKITTINGGI (21/5/2022) - Delapan tersangka dengan barang bukti seberat 41,4 Kg Sabu-sabu, berhasil diungkap Tim Satresnarkoba Polres Bukittinggi dibackup Polda Sumbar dalam penggerebakan di sejumlah daerah, selang tiga hari terakhir.
"Sabu seberat 41,4 kg ini jika diuangkan senilai Rp62,1 miliar," ungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam konfrensi pers di Mapolres Bukittinggi, Sabtu siang.
Delapan orang tersangka itu, dua di antaranya adalah pemakai. Sisanya kategori pengedar. Mereka yakni AH (24), DF (20), RT (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NF (29).
"Dari delapan orang tersangka ini, ada yang berstatus residivis. Tapi, yang ada di Polres Bukittinggi sekarang ini, rata-rata pemain baru. Profesinya rata-rata juga swasta atau driver," ungkap Irjen Teddy.
Baca juga: Bupati Agam dan Rombongan Bersilaturahmi dengan Kapolres Bukittinggi
Ditegaskan Irjen Teddy, seluruh penegak hukum, akan bersikap zero toleran terhadap pengguna apalagi pengedar narkotika. Termasuk dia itu seorang personel Polri. Dia akan dijerat secara pidana dan dipecat dari kesatuan. Tak sekadar pelanggaran kode etik semata.
"Dari evaluasi tahun 2021 lalu, mengindikasikan Provinsi Sumbar ini jadi sasaran peredaran narkotika. Apalagi didukung dengan pengungkapan kali ini, Sumbar harus waspada," harapnya. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan