Tiga Pelaku Usaha di Padang Dikenai Hukuman Denda
PADANG (14/4/2022) - Tiga pemilik pelaku usaha di Kota Padang, ikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dari Mako Satpol PP Padang, Kamis.
Sidang yang digelar secara virtual tersebut, diagendakan pada pelaku usaha yang melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padang terhadap tiga pelaku usaha. Ketiga orang tersebut telah dipanggil, namun sangat disayangkan satu orang pihak terduga, tidak datang menghadiri sidang tersebut.
"Sebenarnya hari ini tiga pelanggar akan disidangkan, namun, satu orang dari tiga pelaku usaha tidak bisa menghadiri sidang tersebut," ucap Kasatpol PP Padang, Mursalim.
Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
Dikatakan, mereka yang mengikuti sidang Tipiring ini, adalah tempat hiburan malam yang melanggar dan dua penyedia jasa rental payung di kawasan Pasar Raya.
Masing-masing pelanggar tersebut dikenai denda oleh pengadilan Negeri Padang sebesar Rp500 ribu bagi pelaku usaha hiburan, sedangkan pelanggaran kepada penyedia jasa payung dikenakan denda Rp100 ribu.
Dalam Perda Tibum itu diatur, setiap pelanggaran yang dilakukan terkait Perda, maka pelaku bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan. Karena itu, Kasat Pol PP Padang mengimbau pada setiap warga Kota Padang, agar mematuhi setiap kententuan dan aturan yang ada di wilayah Kota Padang. (vry)
Baca juga: Waria bersama Seorang Pria Diamankan Satpol PP di Kamar Kontrakan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024