Tiga Pelaku Usaha di Padang Dikenai Hukuman Denda

Kamis, 14 April 2022, 21:40 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Tiga Pelaku Usaha di Padang Dikenai Hukuman Denda
Seorang pelaku usaha, mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara virtual dari Mako Satpol PP Padang, Kamis. (humas)

PADANG (14/4/2022) - Tiga pemilik pelaku usaha di Kota Padang, ikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dari Mako Satpol PP Padang, Kamis.

Sidang yang digelar secara virtual tersebut, diagendakan pada pelaku usaha yang melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padang terhadap tiga pelaku usaha. Ketiga orang tersebut telah dipanggil, namun sangat disayangkan satu orang pihak terduga, tidak datang menghadiri sidang tersebut.

"Sebenarnya hari ini tiga pelanggar akan disidangkan, namun, satu orang dari tiga pelaku usaha tidak bisa menghadiri sidang tersebut," ucap Kasatpol PP Padang, Mursalim.

Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika

Dikatakan, mereka yang mengikuti sidang Tipiring ini, adalah tempat hiburan malam yang melanggar dan dua penyedia jasa rental payung di kawasan Pasar Raya.

Masing-masing pelanggar tersebut dikenai denda oleh pengadilan Negeri Padang sebesar Rp500 ribu bagi pelaku usaha hiburan, sedangkan pelanggaran kepada penyedia jasa payung dikenakan denda Rp100 ribu.

Dalam Perda Tibum itu diatur, setiap pelanggaran yang dilakukan terkait Perda, maka pelaku bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan. Karena itu, Kasat Pol PP Padang mengimbau pada setiap warga Kota Padang, agar mematuhi setiap kententuan dan aturan yang ada di wilayah Kota Padang. (vry)

Baca juga: Capacity Building Biro Adpim Sumbar Ditutup, Mursalim: Jangan Fokus ke Sisi Suka Rianya

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI