Ombudsman Nilai Standar Pelayanan Publik Agam Masuk Kategori Zona Kuning
Hasil kepatuhan itu direspon Bupati Agam melalui Sekdakab Agam, Edi Busti. "Ini adalah nilai yang diberikan Ombudsman terhadap bentuk standar pelayanan publik kita di Agam," sebutnya.
Menyikapi dapat nilai kepatuhan sedang, ia minta seluruh OPD harus mampu merubah sistem pelayanan mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten.
"Kita harus mampu melakukan perubahan sistem pelayanan, dengan melakukan inovasi-inovasi bagaimana pelayanan lebih mudah dan dekat dengan masyarakat," katanya.
Baca juga: Sekda Agam Ingatkan Pentingnya Laporan dan Dokumen Keuangan Tuntas
Dengan begitu, diharapkannya tahun ini hasil penilaian standar pelayan publik di Agam bisa lebih baik. Tentu, katanya, harus ada perubahan terhadap layanan diberikan dari tahun kemarin. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan