Warung Remang-remang Digrebek di Nanggalo, Satu Jeriken Tuak Diamankan
PADANG (19/3/2022) - Satpol PP Kota Padang grebek warung remang-remang yang kerap melakukan kegiatan live musik hingga dinihari di kawasan Jalan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Nanggalo, Sabtu malam.
"Untuk sementara, kegiatan mereka kita hentikan. Satu jeriken tuak kita amankan dari lokasi kejadian. Pemilik usaha itu juga kita panggil menghadap PPNS," jelas Kasat Pol PP Padang, Mursalim, Ahad siang.
Mursalim mengimbau seluruh warga kota, selalu menjaga Tibumtranmas serta memperhatikan aturan-aturan dalam berkegiatan dan tetap menghormati masyarakat sekitar.
"Kita imbau setiap masyarakat yang melakukan kegiatan, untuk tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat menganggu ketertiban sehingga kenyamanan orang lain jadi terganggu," imbau Mursalim.
Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
Dijelaskan Mursalim, sebagai personil penegak Perda Satpol PP tentu perlu dukungan semua pihak sehingga penyelenggaraan ketertiban bisa di upayakan.
Sementara, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Edrian Edwar bersama Bambang Suprianto (Kepala Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah) mengatakan, penertiban ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di warung tersebut dijadikan sebagai tempat kegiatan karoekaan dan live musik yang memicu terganggunya Trantibum.
"Personel kita terjunkan untuk melakukan pemantauan. Karena informasinya akurat, kita langsung menghentikan aktifitas kegiatan live musik di situ," ungkap Edrian. (vry)
Baca juga: Waria bersama Seorang Pria Diamankan Satpol PP di Kamar Kontrakan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024