Dua Manusia Silver Diamankan dari Perempatan Jl Sudirman
PADANG (11/3/2022) - Dua orang manusia silver diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Jumat sore. Mereka diamankan di perempatan Jalan Jendral Sudirman Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat.
"Manusia silver ini selain menganggu pengguna jalan, mereka juga melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Dijelaskan, manusia silver, pengemis, pengamen dan asongan yang berada di perempatan lampu merah tesebut, sebenarnya sangat mudah mengatasinya, namun mereka memanfaatkan rasa belas kasihan masyarakat Kota Padang.
"Selagi kita memberi, mereka akan tetap ada di perempatan lampu merah, untuk mengatasinya, ya kita stop memberi di perempatan, apapun itu. Karena, mereka sengaja memanfaatkan rasa iba masyarakat Kota Padang yang tinggi, terhadap aktifitas diperempatan seperti itu," katanya.
Baca juga: Waria bersama Seorang Pria Diamankan Satpol PP di Kamar Kontrakan
Saat ditanya anggota di Mako Pol PP, ungkap Mursalim, mereka ke perempatan karena sangat mudah mendapatkan uang, mulai dari lima puluh ribu hingga ratusan ribu rupiah.
"Tidak lama, hanya dua hingga tiga jam, mereka sudah mendapatkan uang lima puluh ribu, hingga seratus ribu, modalpun tidak banyak, cukup dengan bermodalkan cat berwarna silver dan bergaya seperti patung, sudah mendapatkan uang," tambahnya.
Mursalim kembali mengingatkan warga, agar tidak terus membiarkan kelompok masyarakat seperti ini di perempatan jalan.
"Jika kita memberi berbentuk apapun di perempatan, maka kita juga termasuk salah satu orang yang masih menginginkan generasi bangsa kita untuk tetap berada di jalanan. Mari bersama kita jaga mereka, stop memberi di lampu merah," harapnya.
Baca juga: Enam Remaja Putra dan Putri Digaruk Satpol PP di Siang Ramadhan
Dimako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka No 3C, kedua remaja tersebut dibina sesuai aturan. Mereka diajak olahraga maraton sekeliling Mako dan Pushup. Sebelum pulang, merekapun disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Komposisi Kursi DPRD Padang Hasil Pemilu 2024, PKS Catatkan Dua Rekor
- Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024
- Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar