Ditintelkam Polda Sumbar Gelar Latkatpuan: UU Pemilu Tak Berubah, Sutrisno: Pemilihan untuk Lima Posisi Sekaligus

Kamis, 24 Februari 2022, 18:59 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ditintelkam Polda Sumbar Gelar Latkatpuan: UU Pemilu Tak Berubah, Sutrisno: Pemilihan...
Kabag Tekhubmas KPU Sumbar, Sutrisno (tengah) jadi pemateri pada Latkatpuan tentang regulasi Pemilu 2024 dalam situasi pandemi Covid19 yang digelar Ditintelkam Polda Sumbar, Kamis. (humas)

PADANG (24/2/2022) - Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat (Kabag Tekhubmas) KPU Sumbar, Sutrisno menginformasikan, regulasi Pemilu serentak 2024 tidak ada yang berubah. Masih menggunakan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Hingga saat ini, UU Pemilu tidak ada perubahan," ujar Sutrisno saat jadi narasumber pada Pelatihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) tentang regulasi Pemilu 2024 dalam situasi pandemi Covid-19 yang digelar Ditintelkam Polda Sumbar, Kamis.

Dikatakan Sutrisno, tidak adanya perubahan UU Pemilu, terkonfirmasi saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 9 Maret 2021 bersama Menkumham dan Perancang UU DPD RI, sepakat untuk menarik rancangan UU Pemilu dari Prolegnas 2021, meskipun sebelumnya telah tercantum dalam long list (daftar panjang) Prolegnas 2020-2024.

"Karena tidak ada perubahan UU No 7 Tahun 2017 hingga saat ini, maka pemilihan akan dilakukan untuk lima posisi sekaligus yakni pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota," ungkap dia.

Baca juga: Gubernur Minta KPID Sumbar Antisipasi Penyebaran Hoaks di Lembaga Penyiaran Selama Pemilu

Selain itu, Sutrisno menyampaikan, ada dua agenda pesta demokrasi besar di 2024 nanti. Yakni pelaksanaan Pemilu dan pemilihan kepala daerah yang pelaksanaan tahapannya saling beririsan. Berbeda di waktu pencoblosan.

Karena tak ada perubahan UU, terang dia, aturan krusial juga tak berganti. Seperti, ambang batas parlemen masih sebesar 4 persen. Kemudian, ambang batas pencalonan presiden, masih 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah pemilu DPR. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: