8 Bangunan di Atas Fasum Dibongkar, Camat Lubeg: Akan Dijadikan Taman
PADANG (21/02/2022) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang bongkar delapan bangunan milik PKL yang berdiri di atas fasilitas umum (Fasum) sepanjang Jalan Bypass di Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin.
"Sebelumnya, semua pedagang sudah diberikan surat teguran 1, 2 dan 3 dari Transtib Kecamatan Lubuk Begalung. Karena tak digubris, akhirnya dibongkar," ujar Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani.
Direncanakan, setelah pembongkaran bangunan yang berdiri diatas Fasum tersebut, akan dibangun taman bunga untuk mempercantik kawasan Jalan Bypass itu.
"Juga akan ditempatkan kontainer sampah di lokasi ini. Kita akan surati DLH untuk kontainer ini. Untuk pembuatan taman, kita akan jajaki peluang mendapatkan CSR PT Pelindo," ungkap dia.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Edrian Edwar mengatakan, dalam pembongkaran tersebut diturunkan 90 orang personil yang terdiri dari gabungan Satpol PP, TNI/Polri dan kecamatan Lubuk Begalung.
"Pembongkaran juga dihadiri langsung Camat Lubeg dan Kelurahan Pampangan Nan XX," ungkap Edrian Edwar.
Ditegaskan, PKL pemilik bangunan tersebut telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Penertiban dilakukan sesuai Perwako No 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Trantibum," tegasnya. (vry)
Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya