Satpol PP Padang Kirim Dua PKL ke Sidang Tipiring di PN Padang
PADANG (17/2/2022) - Dua pedagang yang berjualan di atas trotoar di Jl Khairil Anwar, jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis. Sidang digelar secara virtual, dimana terduga mengikuti sidang dari Mako Satpol PP Padang, Jl Tan Malaka, Padang, Kamis sore.
"Keduanya diduga melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum karena meninggalkan gerobak dan meja berdagang di atas trotoar setelah berjualan," ungkap Kasatpol PP Padang, Mursalim.
Pada persidangan itu, terang Mursalim, hakim tunggal dari PN Padang meminta apakah terdakwa akan menjalani hukuman denda atau kurungan. Karena, dalam persidangan, kedua PKL mengakui telah meninggalkan gerobak, meja, kursi dan peralatan berdagang, usai berjualan di trotoar.
Sebelumnya, terang Mursalim, upaya tindakan preventif terhadap PKL telah dilakukan hingga sosialisasi juga telah dilaksanakan anggota. Namun, pedagang masih ada yang tidak mengindahkan.
Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
"Secara aturan, tindakan tegas kita berikan. Lapak yang mereka tinggal, kita amankan. Mereka kita sidangkan sesuai Perda hari ini," kata Mursalim.
Selain itu, Mursalim berharap, masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang sudah berlaku. Jangan lagi gunakan trotoar dan badan jalan, untuk meletakkan barang dagangannya.
"Kita, setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut, tentu untuk menciptakan kota yang tertib, indah dan bersih, tentu perlu kerja sama semua pihak," harapnya. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya