Tenda 13 PKL Hiligoo Dibongkar Satpol PP, Ini Alasannya

Rabu, 16 Februari 2022, 19:53 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Tenda 13 PKL Hiligoo Dibongkar Satpol PP, Ini Alasannya
Personel Satpol PP Padang, memindahkan bongkaran tenda PKL yang berjualan di Jl Hiligoo Padang, Rabu siang. (humas)

PADANG (16/2/2022) - Sebanyak 13 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Selatan, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Padang, Rabu.

"PKL ini telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan melanggar Keputusan Walikota Padang No: 438 Tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal PKL Pasar Raya," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Bambang Suprianto disela penertiban.

Penertiban tersebut, dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Edrian Edwar.

Sebelumnya, kata Bambang, 25 PKL yang berjualan di lokasi itu, sudah diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran sendiri lapaknya dalam rentang waktu 1x24 jam pada Jumat (11/2/2022) lalu.

Baca juga: Nongkrong Hingga Larut Malam dengan Teman Pria di Taplau dan Pedistrian Khatib, 7 Perempuan Diamankan

"Setelah surat untuk bongkar sendiri dalam 1x24 jam diberikan, Satpol PP juga sudah memberikan tenggang waktu ke PKL selama 3 hari, dari waktu yang telah ditetapkan. Namun, ada 13 pedagang yang tidak juga membongkarnya. Maka, hari ini kita bantu untuk membongkarnya," kata Bambang.

Selain itu, Kabid Tibum Satpol PP Padang, Edrian Edwar menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Camat Padang Selatan dan Lurah Belakang Pondok.

"Demi menjaga Trantibum, tentu semua yang melanggar, secara bertahap dan berlanjut akan terus ditertibkan sesuai dengan Perda yang berlaku," ucapnya.

Setelah penertiban ini, jalan dan trotoar yang sudah bagus ditata Pemko tersebut, tentu harus difugsikan lagi sesuai dengan fungsinya.

Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP

"Kami harap, masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, mencari tempat berdagangnya di tempat yang aman. Tidak mengunakan trotoar dan badan jalan, karena itu melanggar Perda," tegasnya. (vry)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI