4 Ranperda Inisiatif Diusulkan DPRD Padang, Wako: Insya Allah Nanti Bermanfaat
PADANG (14/2/2022) - Wali Kota Padang, Hendri Septa menilai, empat usulan Ranperda Inisiatif DPRD Padang, dapat dibahas dan disempurnakan secara mendalam oleh semua unsur hingga nantinya ditetapkan sebagai Perda sesuai tenggat waktu pemahasan yang telah disepakati.
"Insya Allah, keempat Perda inisiatif DPRD Padang ini akan bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Padang tentunya," ungkap Hendri dalam Rapat Paripurna DPRD Padang dengan agenda penyampaian tanggapan wali kota, Senin.
Keempat Ranperda tersebut yakni Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Ranperda tentang Masjid Paripurna.
Sidang paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang, Arnedi Yarmen, diikuti anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait lainnya.
Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya
Sementara, Arnedi Yarmen menuturkan, keempat Ranperda inisiatif ini merupakan usulan Komisi I, II, III dan IV DPRD Padang yang telah disampaikan pada sidang paripurna, 7 Februari 2022 lalu.
"Alhamdulillah, hari ini telah ditanggapi secara resmi oleh wali kota. Kita berharap, dalam waktu yang tidak begitu lama, bisa ditetapkan jadi Perda," harap Arnedi.
Sejatinya, empat Ranperda inisiatif tersebut merupakan Ranperda yang sangat strategis dan merupakan dukungan DPRD pada Pemko Padang, dalam menjalankan tugas pemerintahan, peningkatan perekonomian, keagamaan dan tugas lainnya.
"Tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Agar Ranperda ini lebih aplikatif dan dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat, perlu harmonisasi dan sinkronisasi dengan Peraturan Perundang-undangan terkait," terangnya.
Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah
"Sehingga, Ranperda yang akan disepakati nantinya, tidak berimplikasi hukum di kemudian hari," jelasnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya