Lima Wanita dan Dua Pria Dijaring Satpol PP Padang di Cafe Karaoke serta Penginapan

Rabu, 09 Februari 2022, 21:09 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Lima Wanita dan Dua Pria Dijaring Satpol PP Padang di Cafe Karaoke serta Penginapan
Personel Satpol PP Padang, menggiring warga yang terjaring pada penertiban secara acak sepanjang Rabu dinihari. (humas)

PADANG (9/2/2022) - Personel Satpol PP Padang mengamankan lima orang wanita dan dua orang laki-laki di sejumlah cafe karaoke dan penginapan di Kota Padang, Rabu dinihari.

"Dalam pengawasan penegakan Perda, kita dapati dua orang laki-laki dan lima orang wanita diberbagai tempat yang dilakukan pengawasan," ujar Kasatpol PP Padang, Mursalim.

Dijelaskan Mursalim, pengawasan dan penertiban dimulai petugas pada hotel-hotel melati secara acak. Berhasil didapatkan dua pasangan laki laki dan perempuan, yang tidak bisa melihatkan surat nikahnya kepada petugas di salah satu penginapan.

"Memang ada banyak orang yang ditemukan di sejumlah penginapan tersebut, namun mereka adalah pasangan legal karena dilengkapi surat nikah," ujar Mursalim.

Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika

Petugas juga memantau tempat hiburan malam seperti karaokean Kawasan Padang Barat dan Padang Selatan. Di tempat karaokean tersebut, diamankan tiga orang wanita yang tidak memiliki identitas (KTP) saat dilakukan pemeriksaan.

"Mereka yang terjaring, dibawa Ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna dimintai keterangan lebih lanjut," kata Mursalim.

Dikatakan Mursalim, pelaku yang terjaring, dilakukan pemanggilan pada orang tua. Sedangkan ke pemilik tempat hiburan, pengelolanya juga dipanggil karena diindikasikan telah melakukan pelanggaran Perda.

"Tempat yang diduga melakukan pelanggaran Perda, sudah diberikan surat panggilan oleh Kabid P3D," tambahnya.

Baca juga: Capacity Building Biro Adpim Sumbar Ditutup, Mursalim: Jangan Fokus ke Sisi Suka Rianya

Selain itu, Mursalim juga menghimbau pengusaha dan masyarakat untuk tetap menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta membatasi jam tayang sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI