15 Perempuan dan 14 Lelaki Digrebek Satpol PP dari Rumah Kos, Pemilik Dipanggil PPNS

Rabu, 02 Februari 2022, 20:32 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
15 Perempuan dan 14 Lelaki Digrebek Satpol PP dari Rumah Kos, Pemilik Dipanggil PPNS
Personel perempuan Satpol PP Padang, mengamankan sepasang perempuan dan laki-laki di dalam sebuah rumah kos, pada penertiban yang digelar Rabu di dua kecamatan di Padang. (veby riki yanto)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (2/2/2022) - Satpol PP Padang lakukan pengawasan secara silang, terhadap kos-kosan yang ada di Kota Padang, sepanjang Rabu. Sebanyak 29 orang diamankan ke Mako Satpol PP Padang, usai pengawasan silang ini.

"Sebanyak 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki, diamankan di sejumlah rumah kos yang ada di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur. Mereka diamankan karena bukan berstatus suami istri. Jika terus dibiarkan, akan berdampak buruk pada pergaulan dan kebiasaan," ungkap Kasatpol PP Padang, Mursalim usai penertiban.

Pengawasan sistem silang tersebut, terang dia, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah yang dilakukan para penyewa kos-kosan itu.

"Petugas juga memberikan surat panggilan ke pemilik kos, untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut," ungkap Mursalim.

Baca juga: Capacity Building Biro Adpim Sumbar Ditutup, Mursalim: Jangan Fokus ke Sisi Suka Rianya

Menurut Mursalim, pemilik kos yang membiarkan penyewa tanpa pengawasan, melanggar Perda No 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Dalam Pasal 18 diatur, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah.

Kemudian, rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/ judi/prostitusi/tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pemilik kos tersebut sudah kita panggil untuk segera menghadap PPNS. Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS terlebih dulu."

"Jika pengelola ternyata terbukti melanggar Perda No 9 Tahun 2016 tersebut, mereka akan diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, sebagaimana tertuang dalam Perda," tukas Mursalim.

Baca juga: Biro Adpim Sumbar Gelar Capacity Building di Bukittinggi, Ini Targetnya

Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susai aturan yang berlaku di Satpol PP.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: