SK Berlaku Setelah Dilantik: Gubernur Sumbar Tunjuk Kabiro Organisasi jadi Pj Sekda Padang, Ini Alasannya
PADANG (19/1/2021) - Gubernur Sumatera Barat menunjuk Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Fitriati M sebagai penjabat sekretaris daerah (Pj Sekda) Padang.
Penunjukan Fitriati M ini sebagai Pj Sekda Padang, berdasarkan SK No 821/0119/BKD-2022 yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi pada 12 Januari 2022 lalu.
"SK Pj Sekda Padang ini berlaku sejak tanggal pelantikan hingga terpilihnya Sekda defenitif," demikian bunyi penetapan kedua pada diktum memutuskan di SK tersebut.
Fitriati M merupakan pejabat dengan pangkat pembina tingkat I dengan golongan IV.b di Setdaprov Sumbar.
Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya
Dia akan menggantikan Arfian yang sebelumnya telah dilantik Wako Padang, Hendri Septa sebagai Pj Sekda. Secara definitif, Arfian menjabat Kepala BKPSDM Padang.
Penunjukan Pj Sekda Padang oleh gubernur Sumbar ini, pada poin menimbang SK 821/0119 tersebut dijelaskan latarbelakangnya.
Yakni, persoalan telah terlampauinya waktu selama tiga bulan lebih, terjadinya kekosongan jabatan Sekda Padang.
Selain itu, penunjukan Pj Sekda Padang ini dilakukan gubernur Sumbar, juga dengan mempertimbangkan Permedagri No 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. (kyo)
Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar