Erman Safar Serahkan Beasiswa PIP untuk 210 Siswa di Bukittinggi
"Setelah dinyatakan jadi penerima bantuan PIP, peserta didik dapat segera mencairkan dana bantuan PIP melalui bank penyalur yang telah ditetapkan," terangnya.
"Bantuan PIP sendiri, diberikan pada peserta didik di usia sekolah, jalur kepentingan dana pendidikan dari Pokir, pemangku kepentingan di DPR RI," kata Melfi Abra.
Dalam penyerahan beasiswa itu, juga diberikan reward pada 36 siswa mulai dari tingkat SD hingga tingkat SMA yang berprestasi baik di bidang pendidikan, seni, budaya maupun bidang olahraga yang telah masuk ke kancah nasional.
Baca juga: Erman Safar Paparkan Visi, Misi dan Program ke Warga Aua Kuning
Ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP. Pertama, siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial. Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil. Yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4 yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin.
Kategori kedua adalah masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, lantas diusulkan Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan seperti DPR atau Lembaga lainnya.
Calon penerima PIP ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10 Tahun 2020 yang petunjuk pelaksanaannya melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No 7 Tahun 2021. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana