10 Pemantau Isi Siaran KPID Sumbar Ikuti Bimtek di KPI Pusat

Sabtu, 18 Desember 2021, 16:36 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
10 Pemantau Isi Siaran KPID Sumbar Ikuti Bimtek di KPI Pusat
Wakil Ketua KPI pusat, Mulyo Hadi Purnomo foto bersama dengan Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang, Yumi Ariyati (Wakil Ketua KPID Sumatera Barat) bersama Ardian Yonas (Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran) dan 10 orang tenaga pemantau isi siaran, fot

JAKARTA (19/12/2021) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang menegaskan, lembaganya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pemantauan siaran di lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio yang jadi kewenangan. Yaitu, pengawasan konten lokal pada televisi sistem stasiun jaringan di Sumatera Barat.

"Semoga, bimbingan teknis ini dapat memberi pencerahan dan wawasan baru bagi tenaga pemantau KPID dalam melakukan pemantauan siaran lokal," ungkap Afriendi dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu.

Bimbingan teknis yang diikuti 10 orang tenaga pemantau KPID Sumatera Barat itu, pembukaannya digelar di kantor KPI Pusat, Jakarta, Sabtu. Wakil Ketua KPI pusat, Mulyo Hadi Purnomoikut memberikan sambutan sekaligus pemateri kegiatan. Juga hadir mendampingi, Wakil Ketua KPID Sumatera Barat, Yumi Ariyati bersama Ardian Yonas (Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran)

Menurut Afriendi, masih banyak program siaran yang berpotensi melanggar di lembaga penyiaran. Tetapi, tenaga pemantau harus punya pemahaman yang utuh, terhadap tugas-tugas pemantauan dan pengawasan untuk bisa mengidentifikasi pelanggaran itu.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Terpilih Aklamasi Pimpin IKA PMII Sumbar

Potensi Melanggar Jika Tak Pantas

Sementara, Mulyo Hadi Purnomomengapresiasi KPID Sumbar yang mampu mengajak seluruh tenaga pemantau untuk bisa belajar langsung ke KPI Pusat. Tentunya, Bimtek ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pemantauan di Sumbar.

Dalam pemaparannya, Mulyo menjelaskan, siaran televisi secara kasat mata bersifat gratis, tapi sebenarnya tidak. Sebenarnya, mata masyarakat dimanfaatkan untuk menonton sebagai kompensasinya adalah biaya iklan yang dibayarkan pihak pengiklan.

Menurut Mulyo memahami Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebenarnya mudah, sudah ada di kepala tenaga pemantau.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar

"Jika menurut pikiran kita salah atau tidak pantas, maka sudah berpotensi melanggar karena prinsipnya P3SPS merujuk kepada nilai-nilai moralalitas dan norma sosial yang berlaku di masyarakat," ungkap Mulyo yang juga pengajar Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: