OJK Sumbar Ungkap Praktek Investasi Ilegal, Ini Modus Operandinya
"Pertanyaan masyarakat terkait legalitas, pengaduan terkait perilaku debt collector, keberatan atas fasilitas maupun tagihan dan penyalahgunaan data," ungkapnya.
Yusri mengimbau masyarakat, untuk mengenali ciri-ciri investasi ilegal. Seperti:
- Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
- Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru "member get member"
- Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figur untuk menarik minat investasi
- Klaim tanpa resiko (free risk)
- Legalitas tidak jelas. Seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki badan usaha tapi tidak punya izin usaha serta memiliki badan usaha (berupa PT, koperasi, CV, Yayasan dll) dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Baca juga: Data Januari 2024, Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol dan 78 Konten Penawaran Pinpri
"Masyarakat yang mudah tergiur dengan bunga tinggi dan belum paham investasi, jadi kendala dalam penindakan," ungkap Yusri. "Kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial serta banyak server di luar negeri juga jadi kendala dalam penindakan," tambahnya.
Modus Operandi
Dikesempatan itu, Yusri juga mengungkapkan modus operandi dari investasi ilegal. Seperti, kegiatan like dan view post di media social dengan sistem penjualan langsung (paket member dan referral). Contohnya, Tiktok Cash, Batu Bulkanik, GoIns, Like Share.
Cara lainnya, jasa pengisian isi ulang pulsa dengan memberikan bonus berjenjang. Contohnya, pay2pay, propana reload (CV Prospek Mitra Abadi), kios pulsa (CV Multi Payment Nusantara dan lainnya.
Selanjutnya, kegiatan e-commerce dengan sistem penjualan langsung. Contohnya, PT Nunggal Tali Roso (Netero), PT Caturkerta Raharja (Belilapak.id).
Modus lainnya, kegiatan jasa periklanan dengan sistem jaringan. Contohnya, PT Kam and Kam (memiles), Himpunan Sosial Mandiri Indonesia (Plays 100 Club), Midjobs Indonesia, netizen charity, PT Forkom Digital Indonesia (King Poin), Share4pay Indonesia, PT Bes Maestro Waralaba (klik & share) dan PT Resva Nettiz Media Internasional (Nettiz).
Juga ada modus skema piramida dengan modus penjualan e-book. Contohnya, komunitas jempol preneur (KJP), perpskita, duit bomber, yayasan solusi Indonesia sejahtera (2milyard.com).
Skema ponzi juga terjadi. Modelnya, modus penjualan saham yang dilakukan sekitar 14 perusahan investasi, skema ponzi dengan modus belanja online (JD Union dan Alimama Indonesia) serta skema ponzi dengan modus membantu sesama seperti PT Asia Dinasty Sejahtera, Dream4Freedom, Autogaian/Real Sultan, Path of Dream, Program Ghaniyyu100, Sedekah100, Fisco Club dan Amethyst.asia.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024