OJK Sumbar Ungkap Praktek Investasi Ilegal, Ini Modus Operandinya
"Penawaran investasi ilegal bukan merupakan pilihan investasi dan penawaran investasi melalui aplikasi telegram dalam grup investasi merupakan kegiatan ilegal. Keputusan investasi ada di tangan investor dan setiap investasi selalu memiliki resiko," ungkap Yusri.
"JIka menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi maka wajib untuk mengenali 2L yakni legal (status perizinan) dan logis (imbal hasil wajar dan memilik resiko)," tambahnya.
Untuk memastikan legalitas perusahaan sektor jasaa keuangan yang diawasi OJK, masyarakat bisa mengakes melalui laman:
- Pasal Modal : https://pasarmodal.ojk.go.id
- Fintech P2PLending: https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK
- IKD: https://www.ojk.go.id/GESIT/More/Fintech/0
- atau bisa juga memeriksanya di website OJK di alamat https://ojk.go.id
"Apabila menemukan penawaran investasi ilegal, warga diharapkan melaporkan ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id serta masyarakat dirugikan oleh investasi ilegal agar segera lapor ke polisi," ungkap Yusri. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024