OJK Sumbar Ungkap Praktek Investasi Ilegal, Ini Modus Operandinya
PADANG (8/12/2021) - Dalam rentang 10 tahun terakhir, periode 2011-2021, kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai angka Rp117,4 triliun. Namun, trend entitas yang ditangani terus menunjukan grafik menurun dari periode 2017-2021.
Demikian dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat, Yusri pada kegiatan Media dan Protokol Gathering kantor OJK Sumbar, Rabu, di Padang. Selain jajaran protokol OJK Sumbar dan jajaran, gahtering ini juga diikuti media cetak, online dan elektronik (televisi dan radio) di Padang.
"Periode 2018-2021, Satgas Waspada Investasi telah menindak 3.514 peer to peer lending (P2PL) ilegal. Terbanyak di tahun 2019 dengan menindak 1.493 P2PL ilegal, 442 investasi ilegal dan 68 gadai ilegal," ungkap Yusri.
Peer to peer lending adalah penyedia jasa pinjaman yang menghubungkan debitur atau pihak peminjam secara langsung dengan pemilik dana pinjaman atau kreditur. Peer to peer lending adalah salah satu bentuk teknologi finansial atau financial technology (fintech).
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
Dikatakan Yusri, dalam skala Sumatera Barat, data per 30 November 2021, Satgas Investasi Daerah juga telah menerima laporan terkait aktivitas penawaran investasi ilegal.
Yakni, penawaran investasi ilegal dengan modus usaha konveksi di daerah Bukitinggi (1 kasus). Kasus ini telah dikadukan masyarakat ke Polda Sumbar dengan Nomor LP/336/VIII/2021/SPKT-Sbr tanggal 28 Agustus 2021.
Juga terdapat 29 pertanyaan dan informasi dari masyarakat yang berdomisili di Sumatera Barat terkait aktivitas entitas ilegal dan penawaran investasi tidak berizin yang diterima OJK melalui aplikasi portal perlindugan konsumen.
"Pertanyaan yang diajukan di portal perlindungan konsumen ini seputar legalitas dan pengaduan terkait penipuan," ungkap Yusri.
Baca juga: OJK Sumbar Imbau Masyarakat Waspada dengan Investasi dan Pinjol Ilegal
Kemudian, terdapat 320 pertanyaan dan informasi dari masyarakat yang berdomisili di Sumbar terkait aktivitas pihak yang menawarkan jasa peminjaman dana secara online (pinjaman online) ilegal yang diterima OJK melalui aplikasi portal perlindungan konsumen.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024