Kejari Pasbar Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana, Ini Alasannya
PASAMAN BARAT (6/12/2021) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, lakukan penghentian dua perkara yang sudah memasuki tahap penuntutan, berdasarkan pertimbangan Restoratif Justice. Penghentian ini dikatakan telah memenuhi kriteria yang ada.
Dua perkara itu adalah tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka Jonaidi terhadap korban Doni Hendra Makri. Perkara selanjutnya yaitu perkara pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Doni Hendra Makri dan M Rizal.
"Terhadap korban Jonaidi, mereka tersebut saling melaporkan perbuatan pidana dengan tindak pidana yang berbeda-beda yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Muslianto (Kepala Seksi Pidana Umum) dan tim jaksa penuntut umum (JPU) Indra dan Arvy di Simpang Empat, Senin
Menurutnya, perkara tersebut bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, karena telah memenuhi kriteria untuk dilakukannya penghentian penuntutan yaitu telah terjadinya perdamaian di antara tersangka, dengan masing masing korban.
Baca juga: 8 Pidana Umum di Kejari Pasbar Diselesaikan dengan Restorative Justice
Kemudian, mereka jadi tersangka, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap perbuatan mereka. Kemudian, ancaman terhadap tersangka tidak lebih dari 5 tahun.
Sebelum dilakukan penghentian penuntutan, katanya, di antara mereka yang saling melaporkan perbuatan pidana tersebut, terlebih dulu dilakukan upaya perdamaian.
Setelah dilakukan upaya perdamaian, dilaksanakan proses perdamaian. Dimana, proses perdamaian telah dilakukan pada 29 November 2021 dengan hasil perdamaian tanpa syarat.
Setelah menjalani proses perdamaian, sebelum dilakukan penghentian penuntutan, terlebih dulu dilakukan permintaan persetujuan dari pimpinan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar di Padang, yang dilanjutkan dengan ekspose kasus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Baca juga: Tiga Berkas Perkara Tersangka Sabu Diselesaikan secara Restorative Justice, Perdana di Sumbar
"Berdasarkan ekspose tersebut, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dilakukannya penghentian penuntutan atas perkara yang dilakukan Jonaidi, Doni Hendra Makri dan M Rizal," sebutnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat