Kejari Pasbar Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana, Ini Alasannya

Senin, 06 Desember 2021, 21:11 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasbar Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana, Ini Alasannya
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Muslianto (Kepala Seksi Pidana Umum) dan tim jaksa penuntut umum (JPU) Indra dan Arvy menyerahkan berkas penghentian penuntutan terhada dua kasus, di Simpang Empat, Senin. (robbi irw

Berdasarkan hal itu, katanya, untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta untuk menciptakan keharmonisan di dalam masyarakat, maka dianggap perkara dari masing-masing mereka tersebut di atas, lebih tepat untuk dilakukan penghentian penuntutan. (pl1)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: