Kementrian PUPR Gelar Uji Kompetensi 45 Tenaga Kerja Konstruksi asal Payakumbuh

Rabu, 24 November 2021, 19:33 WIB | Kabar Daerah | Kota Payakumbuh
Kementrian PUPR Gelar Uji Kompetensi 45 Tenaga Kerja Konstruksi asal Payakumbuh
Asisten III Payakumbuh, Amriul Dt Karayiang mewakili Wali Kota, Riza Falepi membuka pembekalan sekaligus melakukan uji sertifikasi kompetensi terhadap 45 orang tenaga kerja konstruksi asal Payakumbuh, Rabu (24/11/2021). (humas)

"Intinya, SDM kita harus kompeten. Jangan pekerjaan di Payakumbuh dikerjakan semuanya oleh orang luar. Kita harus jadi tuan di rumah sendiri, membangun negeri kita," ujarnya.

Ditambahkan Amriul, memasuki dunia kerja, tenaga kerja terampil yang mempunyai sertifikat menjadi ukuran. Tetapi perlu digaris bawahi kalau tak hanya kompetensi keterampilan saja, tapi kemampuan komunikasi dan bahasa juga harus dimiliki.

"Dari perkembangan informasi yang kita ikuti, orang Indonesia banyak yang sudah mumpuni diteknisi, tetapi kita kalah di bahasa oleh tenaga kerja luar. Hal yang patut diingat, negara Vietnam, Thailand dan Myanmar telah mamasukkan bahasa Indonesia sebagai bahasa ke dua mereka, karena menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasarnya. Jangan sampai kita kalah saing," tukas dia.

Baca juga: 'Virus FOMO' mulai Menjangkiti, Supardi: Payakumbuh Mesti Segera Temukan Jati Diri dan Berkolaborasi

Animo Masyarakat Sumbar Tinggi

Pembina Jasa Konstruksi Balai Jasa Konstruksi Wilayah 1 Banda Aceh, Deni Hastuti menyampaikan pada tahun 2021 ini lembaga di bawah Kementerian PUPR itu menargetkan di 5 Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri dan Riau bisa menjangkau 5.925 orang tenaga kerja konstruksi bisa disertifikasi.

Ternyata animo tertinggi berada di Provinsi Sumbar, sudah 3.431 orang ikut tahun ini. Astuti juga mengapresiasi tingginya semangat Kota Payakumbuh untuk melakukan sertifikasi kepada tenaga kerja konstruksi.

"Awalnya kami menargetkan 9.300 orang, tetapi setelah refocusing anggaran karena Covid19, maka berkurang menjadi 5.925. Biasanya, target satu balai berada diatas 20.000 orang tenaga kerja konstruksi," kata Astuti.

Astuti menjelaskan, baik badan usaha maupun tenaga kerjanya harus memiliki sertifikat kompetensi. Badan usaha dikeluarkan oleh lembaga yang diakui seperti Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan untuk tenaga kerja dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

"Untuk memfasilitasi sertifikasi ini, bisa dilaksanakan pemerintah, swasta, hingga badan usaha konstruksi itu sendiri. Asalkan, proses sertifikasi kompetensinya melalui LSBU atau LSP," kata Astuti. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: