Petani Tuntut PT Bakrie atas Kekurangan Lahan Plasma Seluas 300 Hektare

Jumat, 19 November 2021, 17:09 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Petani Tuntut PT Bakrie atas Kekurangan Lahan Plasma Seluas 300 Hektare
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pasaman Barat, Ali Nasir memimpin rapat tuntutan Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau, Kecamatan Parit Koto Balingka terhadap PT Bakrie Pasaman Plantation di Simpang Empat, Jumat. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (19/11/2021) - DPRD Pasaman Barat meminta PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) beritikad baik menyikapi tuntutan Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau, Kecamatan Parit Koto Balingka. Tuntutan pada perusahaan kelapa sawit itu, terkait kekurangan lahan plasma seluas 300 hektare.

"Hari ini kita hearing dengan kelompok tani, Pemkab dan instansi terkait membahas tuntutan masyarakat namun sayangnya PT BPP tidak hadir," kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pasaman Barat, Ali Nasir di Simpang Empat, Jumat.

Ketidakhadiran ini, membuat peserta hearing kecewa sehinga kegiatan yang diadakan tidak bisa memperoleh solusi yang jelas.

"PT BPP tidak menghormati DPRD dan Pemkab Pasaman Barat. Padahal, surat undangan secara tertulis telah disampaikan. Kami kecewa dan hearing berikutnya mereka harus hadir," tegasnya.

Baca juga: Keltan Bukit Intan Sikabau Menangkan Gugatan Terhadap PT Bakrie Pasaman Plantation

DPRD Pasaman Barat telah menjadwalkan hearing selanjutnya pada awal Desember 2021, agar permasalahan itu jelas dan tidak menjadi polemik.

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD, Dirwansyah juga menyayangkan ketidakhadiran PT BPP saat hearing. "Masyarakat ingin kejelasan dan menuntut lahan plasma yang dijanjikan perusahaan. Kalau memang diperuntukkan untuk masyarakat, serahkan saja. Kalau memang tidak, silahkan perusahaan mengolahnya," sebut dia.

Menurutnya, masyarakat sudah puluhan tahun menuntut kekurangan lahan plasma kepada PT BPP, namun sampai saat ini belum dipenuhi.

"Kita ingin bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menentukan titik koordinat lahan plasma itu. Tetapi perusahaan harus hadir," katanya.

Ketua Komisi IV, Adriwilza mengharapkan perusahaan, bila ada kekurangan 300 hektare untuk lahan plasma silahkan diserahkan pada masyarakat.

"Untuk pihak BPN, terkait legalitas HGU perusahaan silahkan terbuka kepada masyarakat sehingga tidak menjadi polemik," katanya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: