Komisi I DPRD Sumbar Sarankan Legalitas BUMDes Mentawai Diperkuat
Dalam Permendes PDTT No 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan serta Pengadaan Barang dan Jasa BUMDes adalah badan hukum yang didirikan desa atau bersama desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
"Melalui peraturan itu, mau tidak mau, setiap desa wajib terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham," tambahnya.
Selanjutnya, melalui Surat Edaran No 11 Tahun 2021 tentang BUMDes Bersama, mau tidak mau, suka tidak suka, harus dilakukan desa dalam memperkuat ekonomi di desa. Dalam aturan itu, dana desa dapat diperuntukan bagi BUMDes.
Baca juga: Zuldafri Darma Terima Aspirasi Nagari Padang Magek di Masa Reses I Tahun 2024
"Melalui surat edaran itu, seluruh BUMDes mesti sudah didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM. Setelah itu, BUMDes jadi usaha milik desa. Tujuannya, agar BUMDes dapat menjalin kerjasama dengan perbankan dan pengajuan proposal ke pemerintahan lebih tinggi," terangnya.
"Jadi, ini mesti kita perkuat. Selama ini, saya melihat BUMDes belum tertata. Masalah itu terjadi karena pengelola BUMDes itu sendiri, mereka yang mempuyai orientasi bisnis, melalui itu dia bisa menggali potensi desa setempat," terangnya.
"Salah satunya, pengelolaan potensi itu bisa melalui usaha penjualan ikan asin. Selanjutnya, pendataannya bisa melalui kepala desa. Kepala Desa bisa memberi modal untuk pengelolaan BUMDes tersebut dan berapa target yang mesti dibayarkan BUMDes," terangnya.
Zarfi Deson menyebutkan, apabila kemungkinan buruk terjadi seperti putusnya dana desa. Maka, BUMDes telah jadi lembaga usaha yang bisa jadi sumber pendapatan desa. (dni)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP