KPU Padang Tetapkan DPB periode September 2021
PADANG (23/09/2021) - KPU Padang menetapkan sebanyak 614.396 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 300.643 orang dan perempuan berjumlah 313.753 orang yang tersebar di 11 kecamatan.
Penetapan itu digelar pada Rapat KoordinasiPemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan stakeholder, Kamis. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat KPU RI No 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2021.
"Tujuan dilaksanakannya PDPB ini, untuk memperbaharui dan memelihara data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya," ungkap Ketua divisi Perencanaan Data dan Informasi, Arianto dalam pernyataan tertulis yang diterima.
Rapat koordinasi ini dipimpin Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra, diikuti komisioner KPU Kota Padang lainnya. Juga hadir Sekretaris KPU Padang dan Sub Koordinator.
Pada Rakor tersebut, Arianto mengajak peserta yang dihadiri Kodim 0312 Padang, Bawaslu Padang dan Dinas Lingkungan Hidup Padang, untuk berkerjasama, memberikan saran dan masukan serta mendukung kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sehingga, data yang didapat valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah melaksanakan rapat koordinasi dengan Stakeholder, pada Selasa (28/9/2021) KPU Padang melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September 2021.
"Terdapat masukan data dari UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Padang dan setelah dilakukan pencermatan oleh KPU, ditetapkan sebanyak 20 pemilih meninggal dunia."
"Kemudian, masukan data dari Kodim 0312 Kota Padang, terhadap data pensiunan/purnawirawan pada Kodim 0312 Padang yang setelah dilakukan pencermatan KPU Padang, ditetapkan sebanyak 8 pemilih Baru," ungkap Arianto.
Dibandingkan dengan DPB Agustus 2021, maka terdapat penurunan jumlah pemilih di Kota Padang sebanyak 23 pemilih. Dimana pada periode Agustus 2021, total pemilih di Kota Padang di angka 614.419 pemilih.
"Kami imbau pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan terkait dengan data pemilih berkelanjutan, segera lapor ke KPU Padang di Jl Syekh Umar Khalil No 42 Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji," ungkapnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya