23 Pemandu Karaoke di Simpang Empat Diamankan
PASAMAN BARAT (25/9/2021) - Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi menegaskan kepada milik kafe yang ada di Pasaman Barat, dirinya tidak akan memberikan izin pada pengusaha tempat hiburan yang memiliki kamar karaoke tertutup.
"Tidak akan diberikan izin. Tidak boleh ada kafe yang memiliki kamar karaoke tertutup," tegas Hamsuardi di Simpang Empat, Sabtu.
Dia berkomitmen, akan komit memberantas penyakit masyarakat. Sebab, jika ada kamar atau room karaoke, maka akan memicu perbuatan maksiat.
"Kepada Satuan Polisi Pamong Praja, silahkan razia kafe yang ada kamar karaoke tertutup dan razia minum minuman keras," ujarnya
Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
Mayoritas tak Berizin
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pasaman Barat, Handoko mengatakan, kafe yang memiliki room di daerah itu, tidak satupun punya izin.
"Dari data yang ada, sekitar 12 kafe di daerah itu yang memiliki room karaoke tertutup. Kita akan razia dan akan berlakukan saksi sesuai aturan yang ada," katanya.
Pada Jumat (9/7/2021) malam, Satpol PP Pasaman Barat turun langsung ke kafe untuk razia dan mengamankan 23 pemandu karaoke di empat tempat hiburan tersebut.
Baca juga: Ini Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar Pilkada Serentak 2024
Dalam razia ini, dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2017 perubahan Perda No 13 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat