Bapenda Padang akan Pasang Tapping Box di 318 Wajib Pajak, Al Amin: Cegah Manipulasi
PADANG (14/9/2021) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, memasang tapping box di objek pajak hotel dan restoran. Pengadaan perangkat ini dikerjasamakan dengan Bank Nagari. Tujuannya, untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak.
"Target pemasangan tapping box di tahun 2021 ini sebanyak 318 unit. Alhamdulillah, sudah terpasang 183 unit dari berbagai hotel dan restoran di Kota Padang. Kita akan mengupayakan lagi sampai akhir tahun nanti bisa terpasang ke seluruh objek pajak dan retribusi di Padang," ungkap Kepala Bapenda Padang, Al Amin di Padang, Selasa.
Rencana pemasangan alat itu, disampaikan Al Amin pada rapat evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar Bapenda Padang bersama Tim Monitoring Evaluasi (Monev) PAD di kediaman resmi wali Kota Padang.
Dengan pemasangan alat ini, Al Amin berharap, realisasi penerimaan pajak daerah terjadi peningkatan.
Baca juga: Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
Tapping box, jelasnya, adalah suatu alat yang akan merekam catatan transaksi di sebuah objek pajak. Nantinya, alat ini akan difungsikan sebagai pembanding, antara total transaksi yang ada di objek pajak dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.
"Seperti namanya, tapping box yaitu kotak berwarna hitam. Ukuran kotak tersebut memanjang dan terletak di kasir pada setiap objek pajak daerah. Seperti restoran, hotel, tempat parkir serta tempat hiburan," sebutnya.
Menurut Al Amin, dengan pemasangan tapping box, potensi kebocoran dan manipulasi pajak daerah jadi lebih kecil. Sebab, alat tersebut akan mengirimkan data transaksi penjualan serta besaran pajaknya langsung ke pemerintah daerah, baik Bapenda atau BPKAD.
"Data tersebut yang akan jadi pembanding dari setiap laporan wajib pajak hotel dan restoran yang dilakukan setiap bulannya," terang dia.
Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang
Al Amin berharap, program tapping box dan juga smart tax, sebagai alat rekam data transaksi secara elektronik, akan meningkatkan realisasi pencapaian target pajak dan retribusi di 2021 ini.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
Kelurahan Kubu Gulai Bancah Ditetapkan jadi Desa Cantik
Kabar Daerah - 20 September 2024
PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Kabar Daerah - 19 September 2024
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024