Ikut Tandatangan, Ini Pendapat Ketua Fraksi PDIP tentang Hak Angket ke Gubernur Sumatera Barat

Selasa, 14 September 2021, 17:54 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ikut Tandatangan, Ini Pendapat Ketua Fraksi PDIP tentang Hak Angket ke Gubernur Sumatera...
Anggota DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman.

"Penggunaan hak angket ini, dilatarbelakangi polemik permintaan sumbangan partisipasi pihak ketiga dalam pembuatan sebuah buku. Penggunaan kewenangan pengawasan ini, agar persoalan tidak jadi melebar serta mendapatkan kepastian hukum dan politik," ungkap Nurnas yang juga ditunjuk sebagai juru bicara pengusul Hak Angket, usai paripurna.

Usulan ini diserahkan HM Nurnas dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Barat pada Ketua DPRD, Supardi dari Fraksi Gerindra.

Ikut menyaksikan, tiga pimpinan DPRD Sumbar lainnya, Irsyad Syafar (PKS), Indra Dt Rajo Lelo (PAN) dan Suwirpen Suib (Demokrat). Dalam paripurna itu, hadir Wagub Sumbar, Audy Joinaldy.

Baca juga: PDIP dan PPP jadi Satu Fraksi di DPRD Padang 2024-2029, Ini Kata Albert Hendra Lukman

Nurnas, saat menyerahkan dokumen pengusulan hak angket ke pimpinan dewan, tampak didampingi Firdaus dari Fraksi PDIP-PKB, Muchlis Yusuf Abit (Fraksi Partai Gerindra) dan Irwan Afriadi (Nasdem).

Merujuk Pasal 331 Ayat 1 huruf (a) UU No 17 Tahun 2014 diatur, Hak Angket ini diusulkan paling sedikit 10 orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 sampai 75 orang.

Untuk periode 2019-2024, anggota DPRD Sumbar ini berjumlah 65 orang. Dengan begitu, pengusulan hak angket terkait sumbangan pembuatan buku ini telah memenuhi ketentuan.

Dilihat dari daftar pengusul hak angket, para wakil rakyat itu berasal dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PDIP-PKB. Satu lagi dari Partai Nasdem yang tergabung dalam satu fraksi bersama PPP yang merupakan partai pengusung Mahyeldi-Audy Joinaldy dalam pemilihan serentak 2020 lalu.

Dengan terpenuhinya syarat pengusulan ini, maka usulan ini bisa berubah jadi Hak Angket apabila memenuhi Pasal 331 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2014.

Beleid ini menerangkan, usulan hak angket bisa disahkan sebagai Hak Angket apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota (65 orang) dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI