Kisruh Surat Sumbangan Bertandatangan Gubernur, 17 Anggota DPRD Sumbar Usulkan Hak Angket

Selasa, 14 September 2021, 16:56 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Kisruh Surat Sumbangan Bertandatangan Gubernur, 17 Anggota DPRD Sumbar Usulkan Hak Angket
Juru Bicara Pengusul Hak Angket, HM Nurnas didampingi pengusul lainnya, Firdaus, Muchlis Yusuf Abit dan Irwan Afriadi, menyerahkan dokumen pengusulan hak angket pada Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam rapat paripurna yang digelar Selasa siang. (humas)

PADANG (14/9/2021) - Sebanyak 17 anggota DPRD Sumbar, mengusulkan hak angket ke pimpinan dewan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa siang. Pengusul hak angket ini terdiri dari kader Partai Gerindra, Partai Demokrat, PDIP, PKB dan Partai Nasdem.

"Penggunaan hak angket ini, dilatarbelakangi polemik permintaan sumbangan partisipasi pihak ketiga dalam pembuatan sebuah buku. Penggunaan kewenangan pengawasan ini, agar persoalan tidak jadi melebar serta mendapatkan kepastian hukum dan politik," ungkap Nurnas yang juga ditunjuk sebagai juru bicara pengusul Hak Angket, usai paripurna.

Usulan ini diserahkan HM Nurnas dari Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi.

Ikut menyaksikan, tiga pimpinan DPRD Sumbar lainnya, Irsyad Syafar, Indra Dt Rajo Lelo dan Suwirpen Suib. Dalam paripurna itu, hadir Wagub Sumbar, Audy Joinaldy.

Baca juga: Pansus III DPRD Sumatera Selatan Bertandang ke DPRD Sumbar, Ini Informasi yang Digali

Nurnas, saat menyerahkan dokumen pengusulan hak angket ke pimpinan dewan, tampak didampingi Firdaus dari Fraksi PDIP-PKB, Muchlis Yusuf Abit (Fraksi Partai Gerindra) dan Irwan Afriadi (Nasdem).

Nurnas menegaskan, pengusulan hak angket ini bukan untuk kepentingan politik, melainkan untuk kepentingan masyarakat. "Agar jelas apa yang sudah terjadi, sehingga tidak lagi menimbulkan kegaduhan di Sumatera Barat," terang Nurnas.

"Kita gak mau ada kegaduhan. Maka, kita lakukan hal ini sehingga semua pihak bisa jelas memahami. Kalau ada proses hukum, maka nanti kami akan melakukan rekomendasi untuk itu," tegas Nurnas.

Merujuk Pasal 331 Ayat 1 huruf (a) UU No 17 Tahun 2014 diatur, Hak Angket ini diusulkan paling sedikit 10 orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 sampai 75 orang.

Baca juga: Final Open Turnamen KT Katapiang, Nurnas: Dukung Kegiatan Positif Generasi Muda

Untuk periode 2019-2024, anggota DPRD Sumbar ini berjumlah 65 orang. Dengan begitu, pengusulan hak angket terkait sumbangan pembuatan buku ini telah memenuhi ketentuan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: