Kisruh Surat Sumbangan Bertandatangan Gubernur, 17 Anggota DPRD Sumbar Usulkan Hak Angket
Dilihat dari daftar pengusul hak angket, para wakil rakyat itu berasal dari Fraksi Partai Gerindra dengan kekuatan 14 kursi, Fraksi Partai Demokrat (10 kursi) dan Fraksi PDIP-PKB (6 kursi). Satu lagi dari Partai Nasdem (3 kursi) yang tergabung dalam satu fraksi bersama PPP (4 kursi) yang merupakan partai pengusung Mahyeldi-Audy Joinaldy dalam pemilihan serentak 2020 lalu.
Dengan terpenuhinya syarat pengusulan ini, maka usulan ini bisa berubah jadi Hak Angket apabila memenuhi Pasal 331 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2014.
Beleid ini menerangkan, usulan hak angket bisa disahkan sebagai Hak Angket apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota (65 orang) dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir. (kyo)
Baca juga: Final Open Turnamen KT Katapiang, Nurnas: Dukung Kegiatan Positif Generasi Muda
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024