Kisruh Surat Sumbangan Bertandatangan Gubernur, 17 Anggota DPRD Sumbar Usulkan Hak Angket

Selasa, 14 September 2021, 16:56 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Kisruh Surat Sumbangan Bertandatangan Gubernur, 17 Anggota DPRD Sumbar Usulkan Hak Angket
Juru Bicara Pengusul Hak Angket, HM Nurnas didampingi pengusul lainnya, Firdaus, Muchlis Yusuf Abit dan Irwan Afriadi, menyerahkan dokumen pengusulan hak angket pada Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam rapat paripurna yang digelar Selasa siang. (humas)

Dilihat dari daftar pengusul hak angket, para wakil rakyat itu berasal dari Fraksi Partai Gerindra dengan kekuatan 14 kursi, Fraksi Partai Demokrat (10 kursi) dan Fraksi PDIP-PKB (6 kursi). Satu lagi dari Partai Nasdem (3 kursi) yang tergabung dalam satu fraksi bersama PPP (4 kursi) yang merupakan partai pengusung Mahyeldi-Audy Joinaldy dalam pemilihan serentak 2020 lalu.

Dengan terpenuhinya syarat pengusulan ini, maka usulan ini bisa berubah jadi Hak Angket apabila memenuhi Pasal 331 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2014.

Beleid ini menerangkan, usulan hak angket bisa disahkan sebagai Hak Angket apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota (65 orang) dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir. (kyo)

Baca juga: Final Open Turnamen KT Katapiang, Nurnas: Dukung Kegiatan Positif Generasi Muda

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI