Imigrasi Perkenalkan Aplikasi Pelapor Orang Asing di Pasbar, Bisa Diunduh di Playstore

Kamis, 09 September 2021, 21:41 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Imigrasi Perkenalkan Aplikasi Pelapor Orang Asing di Pasbar, Bisa Diunduh di Playstore
Bupati Pasbar, Hamsuardi dan jajaran beserta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qriz Pratama, foto bersama dengan peserta sosialisasi aplikasi pelapor orang asing (APOA) dari Direktorat Jendral Imigrasi, Kamis. (robbi irawan)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PASAMAN BARAT (9/9/2021) - Membatasi masuknya orang asing ke wilayah Indonesia di masa Pandemi Covid19, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Pasaman Barat, di Simpang Empat, Kamis.

"Pemkab telah melakukan pengawasan terhadap orang asing yang memasuki wilayah Pasaman Barat. Untuk itu, kita berharap sinergi camat, wali nagari, jorong dan semua unsur yang terlibat untuk terus ditingkatkan," kata Bupati Pasbar, Hamsuardi saat memberikan sambutan.

Rapat Timpora ini dibuka Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setia Bakti. Tujuan kegiatan ini, menjaga agar tetap terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak negatif perlintasan masuk dan keluar orang asing antar negara.

Sementara, Setia Bakti mengatakan, semua bidang di Kementerian Hukum, khususnya Kanwil Hukum dan HAM, Pemkab Pasbar selalu melakukan sinergitas serta mengadakan komunikasi penyuluhan hukum.

Baca juga: Bapenda Sisir Pelaku Usaha di Lubuk Basung, Target; Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah

"Komitmen kita mendukung sepenuhnya terhadap pengawasan perilaku serta arus orang asing yang memasuki perbatasan," ujar Setia Bakti.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qriz Pratama mengatakan, akan mendukung Pemda Pasbar dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terkait penanganan penyebaran Covid19 yang berasal dari luar Indonesia, diaa menginginkan, perlu diadakan upaya pembatasan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Pasaman Barat.

Dijelaskan Qriz, Timpora memiliki beberapa tugas di antaranya, melaksanakan koordinasi pengawasan orang asing, menjalin kerjasama antarinstansi, rapat secara berkala, memberikan data informasi keberadaan orang asing dan memberikan dukungan pengawasan orang asing melalui operasi gabungan.

Baca juga: Diskominfotik dan Biro Adpim Sumbar Pelajari Aplikasi SIMAJU Pemkab Agam

Sementara itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Hendiartono dalam pemaparannya mengenalkan aplikasi pelapor orang asing (APOA) oleh Direktorat Jendral Imigrasi.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: