KPU Padang Tetapkan DPB Agustus Sebanyak 614.419 Pemilih

Selasa, 31 Agustus 2021, 18:21 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
KPU Padang Tetapkan DPB Agustus Sebanyak 614.419 Pemilih
Pengumuman data pemilih berkelanjutan di papan informasi KPU Padang, di Jl Syekh Umar Khalil No 42 Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Padang. (istimewa)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (31/8/2021) - KPU Padang tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2021, Kamis (26/8/2021). Ditetapkan sebanyak 614.419 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 300.655 pemilih dan perempuan berjumlah 313.764 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Padang.

"Dibandingkan DPB Padang per Juli 2021, jumlah pemilih berkurang sebanyak 149. Pada periode Juli 2021, total pemilih di Kota Padang di angka 614.568," ungkap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Padang, Arianto, Selasa.

Pengurangan ini terjadi, terangnya, karena terdapat tanggapan atas data yang sampaikan KPU Padang sebelumnya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang. Setelah dilakukan pencermatan oleh KPU Padang, ditetapkan perubahan DPB periode Agustus 2021.

Rinciannya, pemilih meninggal dunia sebanyak 235 pemilih, pindah domisili sebanyak 95 pemilih dan potensi pemilih baru sebanyak 222 pemilih. Kemudian, masukan data setelah dilakukan pencermatan oleh KPU Padang, kemudian ditetapkan sebanyak 41 pemilih meninggal dunia sesuai data dari UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Padang.

"Selanjutnya, kami imbau bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan terkait dengan data pemilih berkelanjutan, segera lapor ke KPU Padang di Jl Syekh Umar Khalil No 42 Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji," harap Arianto. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: