Pengadaan dari KPU masih belum Terpasang: Tim Kampanye Tolak Pembukaan APK di Posko Pemenangan

Kamis, 17 September 2015, 13:43 WIB | News | Kota Padang
Pengadaan dari KPU masih  belum Terpasang: Tim Kampanye Tolak Pembukaan APK di Posko...
Personel Panwaslu Padang bersama Satpol PP dan pihak terkait serta tim pemenangan paslon di Pilgub Sumbar 2015, rapat bersama di kantor Satpol PP di Jl Tan Malaka, Padang, Kamis (17/9/2015). Rapat mengegendakan pembersihan APK yang masih terpasang di berb

VALORAnews - Rencana Satpol PP Padang untuk menertibkan seluruh alat peraga kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak 2015, menimbulkan perdebatan sengit.

Hal tersebut terlihat dari pertemuan antara pihak kedua paslon, Panwas, KPU Padang dan Satpol PP sebagai eksekutor, Kamis (17/9/2015) di aula kantor Satpol PP di Jl Tan Malaka, Padang.

Awalnya, pertemuan berlangsung santai. Saat membahas titik yang akan dibongkar, pertemuan menjadi memanas. Perwakilan kedua paslon meminta baliho ataupun alat peraga kampanye yang berada di posko pemenangan maupun di kantor partai pendukung, tidak ikut dicopot.

Sementara, Panwaslu bersikukuh, sesuai peraturan KPU yang telah disetujui sebelumnya, semua atribut kampanye yang tidak dibuat dan dipasang oleh KPU harus dicopot. (Baca: Satpol PP Turunkan APK, Ngeper Sampai di Ruko Pak Dewan)

Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis

Paslon nomor urut 1 yang diwakili Yul Akhyari Sastra mengatakan, kedua paslon telah sama-sama setuju dan meminta agar menunda dulu pembongkaran APK di posko-posko sampai KPU menetapkan secara resmi posko masing-masing paslon lalu memasangkan APK dari KPU tersebut.

Sementara, Ketua Panwaslu Padang, Aswir Wiraputra mengatakan, mereka tidak berada di pihak yang mengkritisi UU Pemilu tapi adalah pihak yang menjalankan UU tersebut.

"Sesuai UU dan Peraturan KPU, APK yang boleh terpasang adalah yang dibuat dan dipasang di tempat yang telah ditentukan oleh KPU. Jadi, semua APK yang dipasang dan dibuat sendiri oleh paslon, harus dibuka tanpa terkecuali," terangnya.

Sementara, Kasatpol PP Padang mengatakan, pihaknya hanya sebagai eksekutor. Pol PP hanya pada pihak yang menjalankan tugas. "Kalau perlu, kami akan sapu bersih semua," tegas Firdaus Ilyas.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta

Rencananya, pembukaan APK ini akan dilaksanakan di 11 kecamatan yang ada di Kota Padang, pukul 14.00 WIB ini. (vri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI