Pengadaan dari KPU masih belum Terpasang: Tim Kampanye Tolak Pembukaan APK di Posko Pemenangan
VALORAnews - Rencana Satpol PP Padang untuk menertibkan seluruh alat peraga kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak 2015, menimbulkan perdebatan sengit.
Hal tersebut terlihat dari pertemuan antara pihak kedua paslon, Panwas, KPU Padang dan Satpol PP sebagai eksekutor, Kamis (17/9/2015) di aula kantor Satpol PP di Jl Tan Malaka, Padang.
Awalnya, pertemuan berlangsung santai. Saat membahas titik yang akan dibongkar, pertemuan menjadi memanas. Perwakilan kedua paslon meminta baliho ataupun alat peraga kampanye yang berada di posko pemenangan maupun di kantor partai pendukung, tidak ikut dicopot.
Sementara, Panwaslu bersikukuh, sesuai peraturan KPU yang telah disetujui sebelumnya, semua atribut kampanye yang tidak dibuat dan dipasang oleh KPU harus dicopot. (Baca: Satpol PP Turunkan APK, Ngeper Sampai di Ruko Pak Dewan)
Paslon nomor urut 1 yang diwakili Yul Akhyari Sastra mengatakan, kedua paslon telah sama-sama setuju dan meminta agar menunda dulu pembongkaran APK di posko-posko sampai KPU menetapkan secara resmi posko masing-masing paslon lalu memasangkan APK dari KPU tersebut.
Sementara, Ketua Panwaslu Padang, Aswir Wiraputra mengatakan, mereka tidak berada di pihak yang mengkritisi UU Pemilu tapi adalah pihak yang menjalankan UU tersebut.
"Sesuai UU dan Peraturan KPU, APK yang boleh terpasang adalah yang dibuat dan dipasang di tempat yang telah ditentukan oleh KPU. Jadi, semua APK yang dipasang dan dibuat sendiri oleh paslon, harus dibuka tanpa terkecuali," terangnya.
Sementara, Kasatpol PP Padang mengatakan, pihaknya hanya sebagai eksekutor. Pol PP hanya pada pihak yang menjalankan tugas. "Kalau perlu, kami akan sapu bersih semua," tegas Firdaus Ilyas.
Baca juga: Pilgub Sumbar 2024 Mengerucut pada Dua Kutub, Ini Analisisnya
Rencananya, pembukaan APK ini akan dilaksanakan di 11 kecamatan yang ada di Kota Padang, pukul 14.00 WIB ini. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
News - 20 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024