Inspektorat Padang Kenalkan Probity Audit dalam Pengadaan Barang dan Jasa
PADANG (25/8/2021) - Wali Kota Padang, terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No 71 Tahun 2021 tentang Probity Audit dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Kehadiran Perwako 71/2021 ini, pelaksanaan probity audit dapat berjalan efektif kedepannya.
"Kehadiran Perwako 71/2021 ini akan membuat peran inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat lebih ditingkatkan sebagai konsultan. Begitu juga penjamin mutu (quality assurance) dalam membantu perangkat daerah pada pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan PBJ," ungkap Plh Sekda Edi Hasymi yang membuka kegiatan mewakili wali kota.
Pernyataan ini disampaikan Edi Hasymi saat memberikan arahan pada sosialisasi Perwako 71/2021 pada perwakilan perangkat daerah di lingkup Pemko Padang yang mempunyai paket pekerjaan strategis, dalam mendukung visi-misi Wali Kota Padang.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Ruangan Padang Command Centre (PCC) Kantor Balai Kota Padang, Rabu itu, Inspektorat Kota Padang sebagai penyelenggara, menghadirkan peserta terdiri dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pengadaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus Irban dan Fungsional Tertentu di lingkungan Inspektorat Padang.
Baca juga: Bapenda Agam Sasar Potensi Pajak dari Pengusahan Makan dan Minuman
Sosialisasi ini digelar secara hybrid yakni secara langsung maupun melalui meeting zoom.
Sementara, Plt Inspektur Kota Padang melalui Inspektur, Ferri Erviyan Rinaldy menjelaskan, probity audit adalah kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten, sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran dan kejujuran.
Kemudian, memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.
"Ada beberapa tujuan dibuatnya Perwako 71/2021 ini. Di antaranya meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengawasan yang dilakukan oleh APIP dan perangkat daerah atas PBJ sesuai amanat peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
Baca juga: PBJ Agam Lelang 12 Paket Pekerjaan di Awal Februari
"Selanjutnya, menciptakan akuntabilitas dalam proses PBJ. Begitu juga untuk memelihara tingkat kepercayaan publik dan peserta PBJ dalam proses PBJ yang dilakukan pemerintah," jelasnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
Kelurahan Kubu Gulai Bancah Ditetapkan jadi Desa Cantik
Kabar Daerah - 20 September 2024
PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Kabar Daerah - 19 September 2024
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024