Keterbukaan Informasi Setengah Hati, Jangan Harap Korupsi Punah

Rabu, 16 September 2015, 20:09 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Keterbukaan Informasi Setengah Hati, Jangan Harap Korupsi Punah
Komisioner KI Sumbar, Adrian hadir dalam Forum Group Diskusi (FGD) pada Rapat Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Sumbar yang digelar Bappenas dan Bappeda Sumbar, Rabu (16/7/2015) di Padang. (istimewa)

VALORAnews - Daftar Informasi Publik (DIP) harus ada pada Desember 2015, kalau mau Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (APPK) di suatu daerah, tidak diberi tinta merah.

"Untuk mewujudkan ini, Bappeda bisa melibatkan KI provinsi dan masyarakat sipil, untuk memilah daftar informasi publik di web resmi pemerintahnya," ujar Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi saat Rapat Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (APPK) Provinsi Sumbar, Rabu (16/9/2015) di Padang.

Sementara, dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rakor ini, Akademisi Unand, Charles Simabura mengakui, keterbukaan informasi kunci dalam membuka ruang publik mengawasi setiap perencanaan pembangunan.

"Pemberian akses ini apa sudah sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni informasi diperoleh murah, mudah dan cepat. Apa ini sudah dipahami pemerintah," tanya Charles.

Baca juga: Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi

Apalagi sampai hari ini, untuk mendapatkan informasi dan dokumentasi terkait perencanaan pembangunan yang dibiayai APBD saja, tidak gampang.

"Kita minta secara resmi, dipersulit. Dapat juga dokumen itu, tapi harus lewat pintu belakang. Untuk keterbukaan informasi, sebaiknya lebih dititikberatkan pada pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan," ujar Charles.

Sementara, Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi mengakui, adanya Aksi PPK yang dilakukan Bappenas, sangat membantu Komisi Informasi dalam mengawal keterbukaan informasi publik di pemerintah provinsi, kota dan kabupaten.

"Aksi PPK ini sangat membantu, karena ada penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di badan publik pemerintahan daerah. Dalam aplikasinya, masih jauh dari harapan dari aksi itu, butuh penguatan untuk mewujudkan itu," ujar Adrian.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

Sedangkan dari LBH Pers Padang, Rony Saputra mengakui, keterbukaan informasi publik dalam implementasinya masih setengah hati

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI