Kampanye Medsos Tak Tersentuh Aturan

Rabu, 16 September 2015, 19:08 WIB | Wisata | Nasional
Kampanye Medsos Tak Tersentuh Aturan
Ketua Bawaslu RI, Muhammad.
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad menyatakan, sudah melakukan koordinasi dengan stake holder, guna menyamakan persepsi pengawasan kampanye di media termasuk di media sosial (medsos) yang tidak terjangkau oleh wilayah hukum.

"Sejak kemarin sudah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) antara Bawaslu provinsi dan pusat, KPID pusat dan daerah, dalam rangka mencoba menyamakan persepsi pengawasan kampanye di media," ungkap Muhammad, Selasa (15/9/2015) malam, saat acara Rakor Bawaslu Sumbar.

Untuk pengaturan di media cetak, terangnya, sudah tidak ada masalah. Bawaslu sudah punya Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu bagaimana melakukan pengawasan termasuk pengawasan kampanye di media elektronik.

Pihaknya mengaku, menemui kendala dalam pengawasan kampanye melalui Medsos, apakah itu melalui twitter atau facebook. Hal inilah yang agak sulit dalam melakukan pengaturan teknis, karena yang pertama sifat dan cakupannya sangat luas. Persoalan ini, sudah dikoordinasikan dengan Komisi Penyiaran.

Baca juga: Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan

"Komisi penyiaran, saat ini juga sedang melakukan formula, bagaimana melakukan pengawasan terhadap kemungkinan pemanfaatan kampanye dari Medsos ini oleh paslon atau tim kampanye mereka," ulasnya.

Dikatakan, salah satu upaya yang dilakukan dalam stake holder ini adalah mangajak masyarakat atau paslon, untuk tidak menggunakan kelemahan regulasi dalam melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye. Dia juga mengimbau, semua pihak terkait, menaati aturan, karena kampanye sudah diatur oleh KPU. Baik itu durasinya, Alat Peraga Kampanye di media dan zona-zona yang telah ditentukan.

"Kami berharap, kita dapat menaati kaidah tersebut, karena untuk menjerat pelaku kampanye hitam di medsos agak sulit, karena sangat luas cakupannya. Misalnya saja, orang di Jakarta bisa saja melakukan kampanye di akun sosialnya, untuk mengkampanyekan salah satu paslon di salah satu daerah di Indonesia," terangnya.

"Nah, untuk itu kita terus melakukan koordinasi bagaimana paling tidak dapat melakukan pencegahan-pencegahan terhadap kemungkinan kelemahan atau keterbatasan penegakan hukum, terkait kampanye di media sosial tersebut," tambah Muhammad. (pl6)

Baca juga: Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: