Kampanye Medsos Tak Tersentuh Aturan

Rabu, 16 September 2015, 19:08 WIB | Wisata | Nasional
Kampanye Medsos Tak Tersentuh Aturan
Ketua Bawaslu RI, Muhammad.

VALORAnews - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad menyatakan, sudah melakukan koordinasi dengan stake holder, guna menyamakan persepsi pengawasan kampanye di media termasuk di media sosial (medsos) yang tidak terjangkau oleh wilayah hukum.

"Sejak kemarin sudah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) antara Bawaslu provinsi dan pusat, KPID pusat dan daerah, dalam rangka mencoba menyamakan persepsi pengawasan kampanye di media," ungkap Muhammad, Selasa (15/9/2015) malam, saat acara Rakor Bawaslu Sumbar.

Untuk pengaturan di media cetak, terangnya, sudah tidak ada masalah. Bawaslu sudah punya Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu bagaimana melakukan pengawasan termasuk pengawasan kampanye di media elektronik.

Pihaknya mengaku, menemui kendala dalam pengawasan kampanye melalui Medsos, apakah itu melalui twitter atau facebook. Hal inilah yang agak sulit dalam melakukan pengaturan teknis, karena yang pertama sifat dan cakupannya sangat luas. Persoalan ini, sudah dikoordinasikan dengan Komisi Penyiaran.

Baca juga: Kemenag Luncurkan BPKH Apps, Wamenag: Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Haji

"Komisi penyiaran, saat ini juga sedang melakukan formula, bagaimana melakukan pengawasan terhadap kemungkinan pemanfaatan kampanye dari Medsos ini oleh paslon atau tim kampanye mereka," ulasnya.

Dikatakan, salah satu upaya yang dilakukan dalam stake holder ini adalah mangajak masyarakat atau paslon, untuk tidak menggunakan kelemahan regulasi dalam melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye. Dia juga mengimbau, semua pihak terkait, menaati aturan, karena kampanye sudah diatur oleh KPU. Baik itu durasinya, Alat Peraga Kampanye di media dan zona-zona yang telah ditentukan.

"Kami berharap, kita dapat menaati kaidah tersebut, karena untuk menjerat pelaku kampanye hitam di medsos agak sulit, karena sangat luas cakupannya. Misalnya saja, orang di Jakarta bisa saja melakukan kampanye di akun sosialnya, untuk mengkampanyekan salah satu paslon di salah satu daerah di Indonesia," terangnya.

"Nah, untuk itu kita terus melakukan koordinasi bagaimana paling tidak dapat melakukan pencegahan-pencegahan terhadap kemungkinan kelemahan atau keterbatasan penegakan hukum, terkait kampanye di media sosial tersebut," tambah Muhammad. (pl6)

Baca juga: BPKH Hajj Run 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Provinsi di Indonesia

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI