Pengendalian Penyebaran Covid19, Erman Safar: Optimalkan Semua Posko Penanganan

Kamis, 12 Agustus 2021, 08:10 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Pengendalian Penyebaran Covid19, Erman Safar: Optimalkan Semua Posko Penanganan
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

BUKITTINGGI (12/8/2021) - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar meminta agar mengoptimalkan posko penanganan Covid19, mulai dari tingkat kelurahan sampai tingkat kota, guna pengendalian penyebaran covid19.

"Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai daerah PPKM level 3 terhitung 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Artinya, Covid19 masih sebagai ancaman sehingga posko Covid19 perlu dioptimalkan," kata Erman Safar, Kamis pagi.

Pemerintah kota (Pemko) Bukittinggi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yaitu SE Nomor 360/ 263/ BPBD-Bkt/ VIII/ 2021.

SE yang ditandatangani wali kota pada 10 Agustus 2021 itu, menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 32 tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Baca juga: Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota

Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai daerah PPKM level 3 terhitung 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Berdasarkan hal tersebut disampaikan beberapa ketentuan yaitu, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan / atau pembelajaran jarak jauh.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas itu, berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri Nomor 03/ KB/ 2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK 01.08/ Menkes/ 4242/ 2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 persen hingga 100 persen serta menjaga jarak minimal 1,5 meter serta maksimal 5 peserta didik per kelas.

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca juga: 1.030 Guru Non PNS Bukittinggi Dibayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen, Work From Home (wfh) 25 persen dan Work From Office penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: