Perwako Bukittinggi No 40 dan 41 Dicabut, Pedagang Bersyukur

Jumat, 06 Agustus 2021, 19:39 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Perwako Bukittinggi No 40 dan 41 Dicabut, Pedagang Bersyukur
Ketua Perkumpulan Pedagang Aur Kuning (PPAK) Bukittinggi, H Aldian Riyadi. (hamriadi)

BUKITTINGGI (6/8/2021) - Ketua Perkumpulan Pedagang Aur Kuning (PPAK) Bukittinggi, H Aldian Riyadi mengucapkan syukur, atas dicabutnya Perwako No 40 dan 41 oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Jumat siang ini.

"Dengan pencabutan dua Perwako ini, kami pedagang merasa sangat terbantu. Apalagi saat ini, kondisi Pandemi Covid19 telah mempengaruhi ekonomi masyarakat, khususnya pedagang di Kota Bukittinggi," ucap Aldian.

Perwako Bukittinggi No 40 Tahun 2018 mengatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Sedangkan Perwako Bukittinggi No 41 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.(Baca: Perwako 40 dan 41 tentang Retibusi Dicabut, Erman Safar: Ini untuk Ringankan Beban Masyarakat)

Menurut H Aldian, PPAK ini beranggotakan ribuan orang pedagang. Rata-rata, memiliki luas toko 3x4 dan 3x3 meter persegi. Sementara itu, jumlah pedagang di pasar Aur Kuning mencapai lebih kurang 6 ribu orang.

Baca juga: Erman Safar Temui Mentri Bapenas, Bukittinggi jadi Prioritas Pembangunan Nasional 2025-2029

"Perwako Bukittinggi No 40 dan 41 ini sangat memberatkan. Dengan luas toko 3x4 dan ada juga 3x3 maka rata-rata pedagang harus membayar Rp728 ribu, jika luas 3x4 dengan jumlah 12 meter yang per meternya sebesar Rp60 ribu," terangnya.

"Dengan dicabutnya kedua Perwako ini, kami merasa kehadiran wali kota sangat berpihak pada pedagang," katanya.

Pada Jumat siang, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar bersama Marfendi (Wawako) didampingi sejumlah pimpinan OPD dan anggota DPRD, mengumumkan pencabutan Perwako 40/2018 dan Perwako No 41/2018.

Pencabutan dua Perwako ini merupakan janji pasangan ini dimasa kampanye pemilihan kepala daerah 2020 lalu.

Baca juga: Indeks SPM Pendidikan Bukittingi Tertinggi di Sumbar

"Setelah sekian lama menunggu tahapan pencabutan Perwako No 40 dan 41 ini, lalu diajukan ke provinsi untuk dikaji dan diberikan penomoran, alhamdulillah beberapa hari yang lalu, telah disetujui pencabutannya," ungkap Erman Safar pada wartawan di kediaman rumah dinas walikota, Belakang Balok, Bukittinggi, Jumat siang.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: