Bukittinggi Perpanjang PPKM Mikro hingga 25 Juli 2021
BUKITTINGGI (21/7/2021) - Menindaklanjuti Instruksi menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021, wali kota Bukittinggi, Erman Safar, menerbitkan Edaran tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Dalam edaran No. 360.249/BPBD-Bkt/VII/2021 disampaikan pada Rabu (21/7/2021), Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menetap PPKM Mikro terhitung 21 Juli - 25 Juli 2021, dalam rangka pencegahan pandemi Covid19.
Sebelumnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bukittinggi, pemerintah kota telah menerbitkan aturan tentang kegiatan belajar mengajar, yakni melarang kegiatan sekolah tatap muka.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam surat edaran nomor 420/823/Disdikbud-Bkt/2021. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut Pemko Bukittinggi terkait instruksi pemerintah terkait PPKM di daerah itu.
Baca juga: Tabungan Utsman, Penyelamat Pedagang dari Rentenir
Bagi siswa dan guru yang bersifat penting harus datang ke sekolah tidak boleh lebih dari 25 persen dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk diketahui, Bukittinggi menjadi satu dari tiga kota di Sumbar yang menerapkan PPKM. Dua kota lainnya yakni, Padang dan Padang Panjang.
PPKM di tiga kota di Sumatera Barat (Sumbar), diumumkan pemerintah pada Jumat (9/11/2021), berlaku mulai 12 sampai 20 Juli 2021.
Lalu, menindaklanjuti Mendagri nomor 23 Tahun 2021, diterbitkan edaran tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Baca juga: Erman Safar Pastikan akan Tetap Urus Orang Susah Jika Terpilih di Periode Kedua
Dalam edaran No. 360.249/BPBD-Bkt/VII/2021, Pemerintah Kota Bukittinggi menetap PPKM Mikro terhitung 21 Juli - 25 Juli 2021, dalam rangka pencegahan pandemi Covid19. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Khusus, Pelaku Judi Online jadi Target
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024