Bukittinggi Ubah Persyaratan CPNS, Pelamar Tak Perlu Lagi Lulusan Kampus Akreditasi B
BUKITTINGGI, (19/7/2021) - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, melakukan perubahan pengumuman tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, yaitu tak lagi mensyaratkan akreditasi B bagi pelamarnya.
"Tidak lagi mensyaratkan akreditasi B bagi pelamar CPNS, dengan maksud untuk membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat melamar menjadi CPNS di Pemko Bukittinggi pada 2021," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Seni siang.
Untuk diketahui, sebelumnya, pada pengumuman 30 Juni 2021, terdapat syarat program studi yang terakreditasi minimal B, kemudian pada 17 Juli 2021, dirubah menjadi program studi yang terakreditasi dari BAN PT / Pusdiknakes/LAM-PTKes.
Hal itu bertujuan dalam rangka membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pelamar seleksi CPNS di lingkungan pemerintah kota Bukittinggi pada 2021, maka disampaikan perubahan informasi yang tertera pada pengumuman wali kota Bukittinggi Nomor 800/1558/II-BKPSDM/2021 tanggal 30 Juni 2021, berdasarkan edaran wali kota Nomor. 800/1740/II-BKPSDM/2021.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Berikut detil perubahan dimaksud diantaranya,
Pada huruf A angka 13 berbunyi,
"Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah"
Dirubah menjadi,
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024