Bukittinggi Ubah Persyaratan CPNS, Pelamar Tak Perlu Lagi Lulusan Kampus Akreditasi B

Senin, 19 Juli 2021, 13:20 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Bukittinggi Ubah Persyaratan CPNS, Pelamar Tak Perlu Lagi Lulusan Kampus Akreditasi B
Perubahan Persyaratan CPNS.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah"

Semantara lainnya,

Pada huruf C angka 1 poin i berbunyi,

Baca juga: Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif

"Scan Bukti Program Studi terakreditasi minimal B dalam Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes dengan format .pdf"


Dirubah menjadi,


"Scan Bukti Program Studi terakreditasi dalam Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes dengan format .pdf". (ham)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: