Bukittinggi Ubah Persyaratan CPNS, Pelamar Tak Perlu Lagi Lulusan Kampus Akreditasi B

Senin, 19 Juli 2021, 13:20 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Bukittinggi Ubah Persyaratan CPNS, Pelamar Tak Perlu Lagi Lulusan Kampus Akreditasi B
Perubahan Persyaratan CPNS.

"Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah"

Semantara lainnya,

Pada huruf C angka 1 poin i berbunyi,

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya

"Scan Bukti Program Studi terakreditasi minimal B dalam Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes dengan format .pdf"


Dirubah menjadi,


"Scan Bukti Program Studi terakreditasi dalam Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes dengan format .pdf". (ham)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI