PPKM Darurat, Wako Bukittinggi Taati Edaran MUI dan Kemenag

Rabu, 14 Juli 2021, 22:03 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
PPKM Darurat, Wako Bukittinggi Taati Edaran MUI dan Kemenag
Wako Bukittinggi, Erman Safar didampingi staf, memantau pelaksanaan PPKM Darurat di Pasar Atas, kemarin. (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Di sisi lain, seperti sektor ekonomi, terang dia, pada prinsipnya tetap dibuka dan tidak ada penutupan pasar. Hanya saja, ada beberapa pembatasan-pembatasan yang harus diikuti berdasarkan instruksi Mendagri.

"Seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen," terangnya.

Dikatakan lagi, sedangkan, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Baca juga: 280 Penyandang Disabilitas Bukittinggi Dibantu Paket Sembako

"Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran di supermarket dan pasar swalayan, diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional. Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen." jelasnya.

Pada bidang keagamaan, sambung Erman, Pemko Bukittinggi akan mengikuti ketentuan ataupun surat edaran yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama.

Ditambahkan Eman, terkait pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak, Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan beras dan BST kepada PKH.

Terakhir Erman menegaskan, bahwa protokol kesehatan yang ketat adalah kewajiban masyarakat, terutama bagi bagi yang beraktivitas dalam Kota Bukittinggi.(ham)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: