25 Pelaku Usaha dan Pelanggar Prokes Covid19 di Padang Ditindak

Jumat, 09 Juli 2021, 22:58 WIB | Bisnis | Kota Padang
25 Pelaku Usaha dan Pelanggar Prokes Covid19 di Padang Ditindak
Wako Padang, Hendri Septa berdialog dengan pedagang kaki lima di Jembatan Siti Nurbaya, usai monitoring pelaksanaan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021) malam. (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Selanjutnya, bagi 3 orang pelaku usaha yang diamankan, masing-masingnya dikenai denda sebanyak Rp 500 ribu per orang sesuai dengan Perda Kota Padang No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Diketahui, Kota Padang telah ditetapkan ke dalam empat kota di Provinsi Sumbar yang diminta melakukan pengetatan PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Terlibat hadir di kesempatan itu Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kajari Padang Ranu Subroto, Kasdim 0312/Padang Letkol Inf Agung Budi Purnomo dan unsur terkait lainnya.

Sementara dari jajaran Pemko Padang terlihat Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kasat Pol PP Padang Alfiadi, Kabag Prokopim Amrizal Rengganis serta lainnya. (kyo)

Halaman:
1 2 3

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: